Pasal 16
BAB 4 — STRUKTUR MANAJEMEN RISIKO
UPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 bertanggung jawab: a. melakukan perencanaan, pengelolaan, pemantauan, pelaporan, dan pengadministrasian penyelenggaraan Manajemen Risiko pada lingkup kerjanya; b. MENETAPKAN profil Risiko dan rencana penanganan Risiko; c. melakukan pemantauan atas peristiwa/keterjadian Risiko dan efektivitas kegiatan pengendalian terhadap indikator Risiko utama, termasuk kemungkinan adanya sisa Risiko dan/atau Risiko baru yang memerlukan tambahan kegiatan pengendalian; d. melakukan evaluasi atas efektivitas penyelenggaraan Manajemen Risiko dalam lingkup kerjanya; e. melakukan perbaikan dan pengembangan penyelenggaraan Manajemen Risiko; dan f. menyampaikan laporan pengelolaan Risiko kepada pimpinan UPMR.
