PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PROSEDUR PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA...
Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN
Pegawai yang dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas dengan mempertimbangkan sebagai berikut: a. bagi jabatan yang setingkat lebih rendah dari jabatan yang dirangkapnya, dengan ketentuan:
- untuk JPT Madya, paling sedikit telah 2 (dua) tahun menjabat dalam JPT Pratama atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama.
- untuk JPT Pratama, paling sedikit telah 2 (dua) tahun menjabat dalam Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya.
- Untuk Jabatan Administrator paling sedikit telah 2 (dua) tahun menjabat dalam Jabatan Pengawas atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Muda.
- Untuk Jabatan Pengawas paling sedikit telah 2 (dua) tahun menjabat dalam Jabatan Pelaksana atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Pertama. b. penilaian Prestasi Kerja Pegawai selama 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik; dan c. tidak dalam keadaan proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
