PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PROSEDUR PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA...
Pasal 20
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Pegawai yang telah ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian tetap menjalankan tugas dan fungsinya serta berhak mendapat Tunjangan Kinerja berdasarkan Peraturan Badan ini.
