PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PROSEDUR PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA...
Pasal 18
BAB 4 — PELAPORAN, MONITORING, DAN EVALUASI
(1) Pelaksana Harian melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi kepada pejabat struktural yang berwenang menunjuk dengan tembusan kepada Pejabat Definitif yang berhalangan tersebut. (2) Pelaksana Tugas melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi kepada atasan langsung dari Jabatan Struktural yang lowong dengan tembusan kepada Pejabat Definitif yang telah menduduki jabatan lowong tersebut.
