PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PROSEDUR PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA...
Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN
(1) Dalam hal Pejabat Pimpinan Tinggi Madya berhalangan sementara dengan jangka waktu kurang dari 1 (satu) bulan, dapat menunjuk dan MENETAPKAN salah seorang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungannya untuk menjadi Pelaksana Harian. (2) Dalam hal Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi berhalangan sementara dengan jangka waktu kurang dari 1 (satu) bulan, dapat menunjuk Pelaksana Harian Pejabat Administrator di lingkungannya.
