Pasal 6
BAB 2 — STANDAR KOMPETENSI
Unit Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi: a. melakukan pendataan keluarga; b. membuat peta keluarga; c. melakukan pendataan institusi masyarakat pedesaan; d. melakukan pendataan dokter bidan mandiri dan faskes; e. melakukan fasilitasi dan koordinasi kemitraan KKBPK; f. menyusun rencana Penyuluhan KKBPK; g. menyiapkan materi Penyuluhan KKBPK; h. melaksanakan advokasi, komunikasi, informasi, edukasi, dan penggerakan program KKBPK; i. melaksanakan konseling KB; j. melaksanakan pembinaan kader institusi masyarakat pedesaan; k. mengembangkan media advokasi, komunikasi, informasi, edukasi, konseling; l. melaksanakan pembinaan peserta KB; m. menyusun rencana pelayanan KB; n. melakukan pendampingan calon akseptor KB; o. melakukan pendampingan komplikasi peserta KB; p. menginisiasi dan memfasilitasi pembentukan kelompok bina-bina (bina keluarga balita, bina keluarga remaja, bina keluarga lansia), pusat informasi dan konseling remaja/mahasiswa, serta unit peningkatan pendapatan keluarga sejahtera; q. melaksanakan pembinaan kelompok bina-bina (bina keluarga balita, bina keluarga remaja, bina keluarga lansia), pusat informasi dan konseling remaja/mahasiswa, serta unit peningkatan pendapatan keluarga sejahtera;
r. melakukan monitoring dan evaluasi Program KKBPK;dan s. menyusun laporan kegiatan KKBPK.
