PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Penyuluh Keluarga Berencana
Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Selain tujuan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Standar Kompetensi PKB mempunyai tujuan khusus untuk: a. terwujudnya kesamaan pengertian, penafsiran dan persepsi dalam pemahaman Standar Kompetensi PKB; b. tersedianya acuan untuk uji Kompetensi dalam pelaksanaan sertifikasi PKB; c. tersedianya acuan dalam merancang program pendidikan dan pelatihan berbasis Kompetensi bagi PKB; dan d. tersedianya acuan dalam pengembangan karir PKB.
