PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional...
Pasal 3
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan yang diatur dalam Keputusan Bersama Kepala Badan Koordinasi dan Keluarga Berencana Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 280/HK.007/B.2/2004 dan Nomor 34 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Angka Kreditnya, sepanjang mengatur mengenai kewenangan ketentuan teknis jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
