PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional...
Pasal 1
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana terdiri atas:
Pendahuluan;
Jenjang Jabatan dan Pangkat, Golongan Ruang;
Tugas Jabatan, Uraian Tugas Jabatan, Hasil Kerja, Standar Kualitas Hasil Kerja, dan Tugas Tambahan;
Sasaran Kerja Pegawai, Target Angka Kredit Minimal Pertahun, dan Sanksi;
Pengangkatan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana;
Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jabatan;
Tim Penilai, Organisasi Tim Penilai, Tata Kerja Tim Penilai, dan Ketentuan Lain-Lain; dan
Penutup.
