PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern...
Pasal 13
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2017
KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SURYA CHANDRA SURAPATY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
