PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI BADAN...
Pasal 5
BAB 2 — SIKLUS SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI
(1) Penanggung jawab SMKI dijabat oleh Sekretaris Utama BKKBN. (2) Penanggung jawab SMKI memiliki tugas: a. memastikan tujuan dan kebijakan SMKI yang selaras dengan arahan strategis BKKBN; b. memastikan terjadinya integrasi antara SMKI dengan proses bisnis BKKBN; c. memastikan ketersediaan sumber daya SMKI; d. mengkomunikasikan pentingnya SMKI dan pemenuhan persyaratannya kepada Pemangku Kepentingan; e. memberikan arahan dan dukungan kepada manajemen dan pelaksana SMKI; dan f. memastikan tercapainya tujuan SMKI. (3) Dalam melaksanakan tugas, penanggung jawab SMKI dibantu oleh tim SMKI. (4) Tim SMKI sebagaimama dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BKKBN.
