PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 163 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas...
Pasal 98
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Bidang Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota bidang KB; b. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota bidang KB; c. pelaksanaan penyelenggaraan norma, standar prosedur dan kriteria bidang KB; d. pelaksanaan penerimaan, penyimpanan, pengendalian dan pendistribusian alat dan obat kontrasepsi Daerah Kabupaten/Kota; e. pelaksanaan pelayanan KB Daerah Kabupaten/Kota; f. pelaksanaan pembinaan kesertaan ber-KB Daerah Kabupaten/Kota; g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi bidang KB; h. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi bidang KB; dan i. pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya.
