PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 163 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas...
Pasal 92
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran serta melakukan administrasi keuangan, pengelola barang milik negara serta sarana program Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten/Kota. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan,
kerumahtanggaan, kepegawaian, arsip, dan dokumentasi.
