Pasal 78
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Seksi Pengendalian dan Pendistribusian Alat dan Obat, Kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pengendalian dan pendistribusian alat dan obat, kontrasepsi Daerah Kabupaten/Kota. (2) Seksi Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b mempunyai tugas penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis,
norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi jaminan pelayanan KB Daerah Kabupaten/Kota. (3) Seksi Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan Ber-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf c mempunyai tugas penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pembinaan dan peningkatan kesertaan ber– KB.
