Pasal 74
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Seksi pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian penduduk Daerah Kabupaten/Kota; (2) Seksi pemetaan perkiraan pengendalian penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pemetaan perkiraan pengendalian penduduk Daerah Kabupaten/Kota; dan (3) Seksi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi data dan informasi pengendalian penduduk dan KB.
