PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 163 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas...
Pasal 70
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten/Kota. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, arsip, dan dokumentasi.
(3) Subbagian Keuangan dan Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf c mempunyai tugas melakukan administrasi keuangan, pengelolaan barang milik negara dan sarana program.
