PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 163 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas...
Pasal 64
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Seksi Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan Ber-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pembinaan dan peningkatan kesertaan ber-KB. (2) Seksi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi ketahanan keluarga Daerah Provinsi.
