Pasal 62
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang KB, ketahanan dan kesejahteraan keluarga; b. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang KB, ketahanan dan kesejahteraan keluarga; c. pelaksanaan penyelenggaraan norma, standar prosedur dan kriteria di bidang KB, ketahanan dan kesejahteraan keluarga; d. pelaksanaan fasilitasi pelayanan KB; e. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang pembinaan ketahanan keluarga; f. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang bina keluarga lansia dan rentan; g. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang pemberdayaan keluarga sejahtera melalui usaha mikro keluarga; h. pelaksanaan pembinaan kesertaan ber-KB; i. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi bidang KB, ketahanan dan kesejahteraan keluarga; j. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi bidang KB, ketahanan dan kesejahteraan keluarga; dan k. pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya.
