Pasal 6
BAB 2 — BENTUK, NOMENKLATUR, DAN TIPE
(1) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diklasifikasikan: a. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A; b. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe B; dan c. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe C. (2) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. Tipe A untuk mewadahi beban kerja yang besar; b. Tipe B untuk mewadahi beban kerja yang sedang; dan c. Tipe C untuk mewadahi beban kerja yang kecil. (3) Penentuan Tipe Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan konkuren bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
(4) Tipe Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
