Pasal 48
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis daerah bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga; b. pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga; c. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang bina keluarga balita;
d. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang pembinaan ketahanan remaja; e. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang bina keluarga lansia dan rentan f. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang pemberdayaan keluarga sejahtera melalui usaha mikro keluarga; g. pemantauan dan evaluasi bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga; h. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi bidang kesejahteraan dan ketahanan keluarga; dan i. pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya.
