PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 163 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas...
Pasal 42
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Seksi Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemantauan evaluasi di bidang advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi serta hubungan antar lembaga dan pembinaan lini lapangan. (2) Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian penduduk, pelaksanaan data dan informasi serta pemetaan perkiraan pengendalian penduduk Daerah Provinsi.
