Pasal 40
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bidang Pengendalian Penduduk, Advokasi, Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Penggerakan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang pengendalian penduduk dan KB; b. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang pengendalian penduduk dan KB; c. pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang pengendalian penduduk dan KB; d. pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk; e. pelaksanaan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk; f. pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat Daerah Provinsi bidang pengendalian penduduk dan KB; g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang pengendalian penduduk dan KB; h. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang
pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang pengendalian penduduk dan KB; dan i. pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya.
