Pasal 30
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bidang Pengendalian Penduduk menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan Daerah Provinsi bidang pengendalian penduduk dan sistem informasi keluarga; b. pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria bidang pengendalian penduduk dan sistem informasi keluarga; c. pelaksanaan kebijakan Daerah Provinsi bidang sistem informasi keluarga; d. pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk; e. pelaksanaan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk Daerah Provinsi; f. pemantauan dan evaluasi kegiatan bidang pengendalian penduduk; g. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi bidang pengendalian penduduk; dan h. pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya.
