PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 163 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas...
Pasal 24
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Seksi Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan Ber-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pembinaan dan peningkatan kesertaan ber-KB. (2) Seksi Fasilitasi Pengelolaan Pelayanan KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b mempunyai tugas menyiapkan bahan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi fasilitasi pengelolaan pelayanan KB.
