Pasal 18
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Bidang Advokasi, Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Penggerakan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang advokasi, komunikasi, informasi, edukasi dan penggerakan bidang pengendalian penduduk dan KB; b. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang advokasi, komunikasi, informasi, edukasi dan penggerakan bidang pengendalian penduduk dan KB; c. pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat Daerah Provinsi bidang pengendalian penduduk dan KB; d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi bidang, advokasi, komunikasi, informasi, edukasi dan penggerakan bidang pengendalian penduduk dan KB; dan e. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi bidang advokasi, komunikasi, informasi, edukasi dan penggerakan bidang pengendalian penduduk dan KB.
