PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 163 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas...
Pasal 120
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten/Kota membentuk Unit Pelaksana Teknis sebagai pelaksana tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang. (2) Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (3) Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
