Pasal 116
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota bidang keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga; b. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota bidang keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga; c. pelaksanaan penyelenggaraan norma, standar prosedur dan kriteria di bidang keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga; d. pelaksanaan penerimaan, penyimpanan, pengendalian dan pendistribusian alat dan obat kontrasepsi Daerah Kabupaten/Kota; e. pelaksanaan pelayanan KB Daerah Kabupaten/Kota; f. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota bidang pembinaan ketahanan remaja; g. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota bidang bina keluarga lansia dan rentan; h. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota bidang pemberdayaan keluarga sejahtera melalui usaha mikro keluarga; i. pelaksanaan pembinaan kesertaan ber-KB Daerah Kabupaten/Kota; j. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi bidang KB, ketahanan dan kesejahteraan keluarga; k. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi bidang KB, ketahanan dan kesejahteraan keluarga; dan
l. pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya.
