Pasal 11
BAB 3 — TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten/Kota memiliki fungsi:
perumusan kebijakan teknis bidang pengendalian kuantitas penduduk dan KB, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang pengendalian kuantitas penduduk, KB, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk;
pelaksanaan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk;
pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi pengendalian kuantitas penduduk dan KB;
pelaksanaan pendayagunaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB dan kader KB;
pelaksanaan pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi;
pelaksanaan pelayanan KB;
pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan, pembinaan kesertaan Ber-KB, pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga; dan
penyelenggaraan urusan kesekretariatan.
