PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 162 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah Bidang...
Pasal 3
(1) Hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan oleh pemerintah daerah untuk MENETAPKAN kelembagaan perangkat daerah, perencanaan dan penganggaran. (2) Kelembagaan perangkat daerah bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk Dinas.
