PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN KELOMPOK KEGIATAN BINA KELUARGA LANJUT USIA
Pasal 8
BAB 3 — PEMBENTUKAN KELOMPOK KEGIATAN BINA KELUARGA LANJUT LANSIA
(1) Pembinaan Ketahanan Keluarga Lansia dilakukan melalui Pembentukan Poktan BKL. (2) Pembentukan Poktan BKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan Keluarga Lansia dan Lansia itu sendiri; b. meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan Lansia;
dan c. meningkatkan kesertaan, pembinaan dan Kemandirian ber KB bagi pasangan usia subur anggota Poktan BKL.
