PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN KELOMPOK KEGIATAN BINA KELUARGA LANJUT USIA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai acuan dalam: a. MENETAPKAN kebijakan, pelaksanaan dan pembinaan kegiatan, kajian, analisis, dan pengembangan kegiatan di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan; b. menyelenggarakan kegiatan dan/atau rangkaian kegiatan pembinaan ketahanan Keluarga melalui pemberian penyuluhan dan konseling pada Keluarga; c. sinkronisasi kebijakan dan integrasi dengan berbagai kegiatan Mitra Kerja dalam melaksanakan fungsi pembinaan langsung pada masyarakat; dan d. melaksanakan pencatatan dan pelaporan data dan informasi yang akurat, terkini, dan terpercaya.
