PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN...
Pasal 4
(1) Kegiatan penggerakan pelayanan keluarga berencana metode kontrasepsi jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan tanpa kategori wilayah. (2) Terhadap kegiatan penggerakan pelayanan keluarga berencana metode kontrasepsi jangka panjang berupa pemasangan implan yang didahului dengan pencabutan implan, pembiayaan bersumber dari 1 (satu) menu pembiayaan dan untuk biaya medis dapat dibayarkan 2 (dua) kali untuk pencabutan dan pemasangan implan.
