PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN PENURUNAN ANGKA...
Pasal 6
BAB 3 — MEKANISME TATA KERJA PELAKSANAAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
Mekanisme tata kerja pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting bertujuan untuk menjadi pedoman dalam mengoordinasikan, menyinergikan, dan Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting secara efektif, konvergen, dan terintegrasi antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Pemerintah Desa, serta Pemangku Kepentingan
