Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Badan ini bertujuan untuk: a. memberikan acuan bagi pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan berupa langkah- langkah konkret yang harus dilaksanakan secara konvergen, holistik, integratif, dan berkualitas dalam Percepatan Penurunan Stunting; b. melakukan penguatan dalam upaya konvergensi perencanaan dan penganggaran Percepatan Penurunan Stunting tingkat pusat, daerah, desa dan bersama pemangku kepentingan yang berkesinambungan; c. melakukan penguatan peran Pelaksana dan sekretariat pelaksanaan tim dalam pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting sesuai dengan tugas; d. melakukan penguatan regulasi/kebijakan strategis yang dibutuhkan untuk Percepatan Penurunan Stunting;
e. melakukan penguatan dan pemaduan sistem manajemen data dan informasi Percepatan Penurunan Stunting; f. mengintegrasikan mekanisme Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Percepatan Penurunan Stunting; dan g. mendorong partisipasi aktif masyarakat serta gotong royong dalam Percepatan Penurunan Stunting.
