PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN PENURUNAN ANGKA...
Pasal 13
BAB 4 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Pelaporan Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara rutin paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pelaksanaan periode pelaporan.
