PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN PENURUNAN ANGKA...
Pasal 10
BAB 4 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting dilakukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa, sesuai kewenangan dan peran masing-masing.
