PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN DANA DEKONSENTRASI KEPADA...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pelimpahan kewenangan Dana Dekonsentrasi kepada Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dimaksudkan sebagai pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi wewenang BKKBN untuk melaksanakan rencana Program, Kegiatan, dan anggaran. (2) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Rencana Program, Kegiatan, dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari APBN BKKBN melalui mekanisme pendanaan Dekonsentrasi yang dikelola dengan tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
