PERATURAN_BKKBN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 45
BAB 3 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pegawai Tugas Belajar biaya mandiri yang tidak diberhentikan dari jabatannya, tidak wajib menjalani ikatan dinas. (2) Pegawai Tugas Belajar tidak dapat mengambil cuti Program Studi. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dalam hal: a. keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; b. alasan kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah; atau c. alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan setelah mendapatkan persetujuan dari Pejabat yang Berwenang.
