PERATURAN_BKKBN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 22
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR
(1) Pelaksanaan seleksi Tugas Belajar yang pendanaannya selain anggaran BKKBN mengikuti seleksi yang diatur oleh masing-masing pemberi beasiswa. (2) Setiap pegawai yang akan/sedang mengikuti seleksi Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberitahukan kepada Penanggung Jawab Penyelenggara Tugas Belajar.
