PERATURAN_BKKBN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR
(1) Tugas Belajar luar negeri Program Strata II dan Strata III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilaksanakan pada Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang melaksanakan fungsi di bidang pendidikan, pelatihan, dan pengembangan atau lembaga pemberi beasiswa.
(2) Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Tugas Belajar biaya mandiri.
