Pasal 2
Dana bantuan operasional keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas: a. biaya operasional bagi balai penyuluhan keluarga berencana; b. biaya operasional distribusi alat dan obat kontrasepsi dari gudang organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang menangani urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; c. biaya operasional integrasi program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga serta program pembangunan lainnya di kampung keluarga berencana; d. operasional pembinaan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga bagi masyarakat oleh kader pembantu pembina keluarga berencana
desa/kelurahan dan sub pembantu pembina keluarga berencana desa/kelurahan; dan e. biaya dukungan komunikasi, informasi, dan edukasi serta manajemen.
