Pasal 4
(1) Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan capaian kinerja organisasi, Penyuluh Keluarga Berencana dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrasi. (2) Penyuluh Keluarga Berencana dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karir berdasarkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyuluh Keluarga Berencana yang bertugas di daerah terpencil, rawan, dan/atau berbahaya dapat diberikan tambahan angka kredit paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam penetapan angka kredit dengan penetapannya sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. (4) Organisasi profesi bagi aparatur sipil negara Penyuluh Keluarga Berencana yaitu Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana INDONESIA. (5) Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) MENETAPKAN kode etik dan kode perilaku profesi setelah mendapat persetujuan Kepala Badan.
