PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 36
BAB 6 — PENYELENGGARAAN OPERASIONAL DUKUNGAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK UNTUK PENGAMANAN INFORMASI
Unit Teknologi Informasi dan Data melaksanakan pengawasan dan evaluasi penggunaan Sertifikat Elektronik seluruh Pegawai meliputi: a. pengawasan dan evaluasi yang bersifat rutin dan insidentil yang dilakukan paling sedikit satu kali dalam 6 (bulan) bulan atau sesuai kebutuhan; dan/atau b. pengawasan dan evaluasi yang bersifat tahunan.
