Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik bertujuan untuk: a. menciptakan hubungan komunikasi yang baik dan aman pada seluruh Unit Kerja; b. membantu Unit Kerja dalam pengamanan informasi; c. meningkatkan kinerja Unit Kerja dalam pelaksanaan SPBE; d. menjamin integritas informasi untuk memastikan bahwa informasi tidak diubah/dimodifikasi selama penyimpanan atau pada saat dikirimkan; e. menjamin keautentikan pemilik informasi untuk
memastikan bahwa informasi dikirimkan dan diterima oleh pihak yang benar (autentik ditujukan bukan kepada subyek melainkan obyeknya, dalam hal ini adalah dokumen atau informasinya); f. menjamin keautentikan informasi yang dikirimkan dan/atau diterima secara elektronik oleh para pihak; g. menjamin nir-penyangkalan untuk memastikan bahwa pemilik informasi tidak dapat menyangkal bahwa informasi tersebut adalah miliknya atau telah disahkan olehnya; h. menjaga kerahasiaan untuk memastikan bahwa informasi hanya dapat diakses oleh pihak yang sah; i. meningkatkan kepercayaan dan penerimaan terhadap implementasi sistem elektronik; dan j. meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan publik dan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
