PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 24
BAB 3 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
(1) Pemilik Sertifikat Elektronik dapat mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Elektronik baru sebelum masa berlaku Sertifikat Elektronik berakhir. (2) Tata cara permohonan penerbitan Sertifikat Elektronik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti syarat dan ketentuan permohonan Sertifikat Elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini.
