PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 10
BAB 3 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
(1) Setiap pegawai di lingkungan BKKBN wajib memiliki Sertifikat Elektronik yang digunakan selama melaksanakan tugas kedinasan. (2) Tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengiriman dan pembuatan email;
b. pembuatan Naskah Dinas Elektronik; dan c. pembuatan Naskah Dinas Elektronik lainnya yang menggunakan aplikasi dan sistem elektronik.
