PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
Pasal 5
BAB 3 — TUGAS DAN FUNGSI
Pusat JDIH BKKBN dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh tim pembina yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKKBN.
