Pasal 31
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Pelaksanaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan secara berkala, terpadu, dan
terintegrasi pada semua tingkatan wilayah. (2) Pelaksanaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tingkat pusat dilakukan oleh masing-masing komponen yang berkaitan dengan: a. sistem pengelolaan rantai pasok Alat dan Obat Kontrasepsi; dan b. sarana penunjang Pelayanan KB. (3) Pelaksanaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tingkat provinsi dilakukan oleh masing- masing komponen yang berkaitan dengan: a. sistem pengelolaan rantai pasok Alat dan Obat Kontrasepsi; dan b. sarana penunjang Pelayanan KB. (4) Pelaksanaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tingkat Kabupaten dan Kota dilakukan oleh OPD KB Kabupaten dan Kota yang berkaitan dengan: a. sistem pengelolaan rantai pasok Alat dan Obat Kontrasepsi; dan b. sarana penunjang Pelayanan KB.
