Pasal 11
BAB 4 — PENYEDIAAN DAN PENGADAAN
(1) Untuk menjamin penyediaan kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c Pelayanan KB dilakukan melalui proses pengadaan Alat dan Obat Kontrasepsi. (2) Penyediaan kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BKKBN. (3) Dalam hal kondisi tertentu yang mengakibatkan tidak tersedianya Alat dan Obat Kontrasepsi oleh BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyediaan kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi dapat dilakukan oleh pemerintah daerah. (4) Pemerintah daerah dapat menyediakan kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal:
a. belum terpenuhinya kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi yang bersumber dari BKKBN; dan/atau b. belum tersedianya variasi, jenis, Alat dan Obat Kontrasepsi yang dibutuhkan pemerintah daerah.
