PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERLUASAN AKSES PELAYANAN KELUARGA BERENCANA
Pasal 2
(1) Peraturan Badan ini sebagai acuan pelaksanaan perluasan akses pelayanan KB (2) Peraturan Badan ini bertujuan untuk: a. meningkatkan jumlah Fasyankes yang teregistrasi dalam sistem pencatatan dan pelaporan BKKBN; dan b. meningkatkan cakupan kesertaan ber-KB melalui Pelayanan KB di Fasyankes yang teregistrasi.
